Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan PNS Bawa Kendaraan Pribadi di Jumat Pertama Awal Bulan

Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) turun dari kendaraan saat tiba di depan kantor, di Walikota Jakarta Timur, (06/06). Pegawai Negeri Sipil dilarang menggunakan kendaraan pribadi yang diberlakukan setiap Jumat Pertama awal bulan. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) turun dari kendaraan saat tiba di depan kantor, di Walikota Jakarta Timur, (06/06). Pegawai Negeri Sipil dilarang menggunakan kendaraan pribadi yang diberlakukan setiap Jumat Pertama awal bulan. TEMPO/Dasril Roszandi

6 Juni 2014 00:00 WIB

Petugas menghalang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan pribadi saat akan memasuki kantor, di Walikota Jakarta Timur, (6/6).  Larangan menggunakan kendaraan pribadi bermotor yang diberlakukan setiap Jumat Pertama awal bulan. TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas menghalang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan pribadi saat akan memasuki kantor, di Walikota Jakarta Timur, (6/6). Larangan menggunakan kendaraan pribadi bermotor yang diberlakukan setiap Jumat Pertama awal bulan. TEMPO/Dasril Roszandi

6 Juni 2014 00:00 WIB

Seorang  Pengawai Negeri Sipil (PNS) berjalan kaki saat memasuki kantor di Walikota Jakarta Timur, (6/6). Setiap Jumat pertama di awal bulan, seluruh PNS dilarang membawa kendaraan pribadinya yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) berjalan kaki saat memasuki kantor di Walikota Jakarta Timur, (6/6). Setiap Jumat pertama di awal bulan, seluruh PNS dilarang membawa kendaraan pribadinya yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013. TEMPO/Dasril Roszandi

6 Juni 2014 00:00 WIB

Petugas menghalang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan pribadi untuk masuk ke kantornya di Walikota Jakarta Timur, (6/6). TEMPO/Dasril Roszandi
Petugas menghalang Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan pribadi untuk masuk ke kantornya di Walikota Jakarta Timur, (6/6). TEMPO/Dasril Roszandi

6 Juni 2014 00:00 WIB

Pengawai Negeri Sipil (PNS) dihadang petugas saat akan memasuki kantor Walikota Jakarta Timur, (6/6). PNS dilarang membawa kendaraan pada Jumat di minggu pertama awal bulan yang tertera dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013. TEMPO/Dasril Roszandi
Pengawai Negeri Sipil (PNS) dihadang petugas saat akan memasuki kantor Walikota Jakarta Timur, (6/6). PNS dilarang membawa kendaraan pada Jumat di minggu pertama awal bulan yang tertera dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013. TEMPO/Dasril Roszandi

6 Juni 2014 00:00 WIB

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadang petugas saat membawa kendaraan saat akan memasuki kantor di Walikota Jakarta Timur, (06/06). TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadang petugas saat membawa kendaraan saat akan memasuki kantor di Walikota Jakarta Timur, (06/06). TEMPO/Dasril Roszandi

6 Juni 2014 00:00 WIB



PNS