Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedagang Cilok Cabuli 28 Anak di Banyumas

Polisi mengawasi tersangka pelecehan terhadap anak di bawah umur pada gelar perkara di Polres Banyumas, Jateng, (6/6). Polisi menangkap pelaku pelecehan terhadap 28 anak di bawah umur yang berprofesi sebagai pedagang cilok. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Polisi mengawasi tersangka pelecehan terhadap anak di bawah umur pada gelar perkara di Polres Banyumas, Jateng, (6/6). Polisi menangkap pelaku pelecehan terhadap 28 anak di bawah umur yang berprofesi sebagai pedagang cilok. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

6 Juni 2014 00:00 WIB

Dedi Santoso (25) ditangkap aparat Kepolisian Resor Banyumas setelah melakukan pelecehan terhadap 28 anak di Banyumas, (6/6). Pelaku melecehkan anak-anak dengan imbalan Rp 10 ribu. Tempo/Aris Andrianto
Dedi Santoso (25) ditangkap aparat Kepolisian Resor Banyumas setelah melakukan pelecehan terhadap 28 anak di Banyumas, (6/6). Pelaku melecehkan anak-anak dengan imbalan Rp 10 ribu. Tempo/Aris Andrianto

6 Juni 2014 00:00 WIB

Dedi Santoso (25) diamankan petugas Kepolisian Resor Banyumas setelah melakukan pelecehan terhadap 28 anak di Banyumas, (6/6). Pelaku yang berprofesi sebagai tukang cilok ini melecehkan anak-anak dengan imbalan Rp 10 ribu. Tempo/Aris Andrianto
Dedi Santoso (25) diamankan petugas Kepolisian Resor Banyumas setelah melakukan pelecehan terhadap 28 anak di Banyumas, (6/6). Pelaku yang berprofesi sebagai tukang cilok ini melecehkan anak-anak dengan imbalan Rp 10 ribu. Tempo/Aris Andrianto

6 Juni 2014 00:00 WIB

Dedi Santoso, 25 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Banyumas setelah melakukan pelecehan terhadap 28 anak di Banyumas, (6/6). Dedi dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tempo/Aris Andrianto
Dedi Santoso, 25 tahun, ditangkap aparat Kepolisian Resor Banyumas setelah melakukan pelecehan terhadap 28 anak di Banyumas, (6/6). Dedi dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tempo/Aris Andrianto

6 Juni 2014 00:00 WIB

Dedi Santoso (25) diamankan Kepolisian Resor Banyumas setelah melakukan pelecehan terhadap 28 anak di Banyumas, (6/6). Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang cilok ini telah melecehkan anak-anak sebanyak 28 anak. Tempo/Aris Andrianto
Dedi Santoso (25) diamankan Kepolisian Resor Banyumas setelah melakukan pelecehan terhadap 28 anak di Banyumas, (6/6). Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang cilok ini telah melecehkan anak-anak sebanyak 28 anak. Tempo/Aris Andrianto

6 Juni 2014 00:00 WIB