Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka ITE Lewat Facebook Divonis Bebas

Ervani Emi Handayani mengucapkan terimakasih kepada pendukungnya usai sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015. Ervani, ibu rumah tangga yang didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial media akhirnya divonis bebas. TEMPO/Suryo Wibowo
Ervani Emi Handayani mengucapkan terimakasih kepada pendukungnya usai sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015. Ervani, ibu rumah tangga yang didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial media akhirnya divonis bebas. TEMPO/Suryo Wibowo

5 Januari 2015 00:00 WIB

Ervani Emi Handayani menandatangani berkas sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015. Ervani didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Dyah Sarastuti, manajer sebuah toko asesoris. TEMPO/Suryo Wibowo
Ervani Emi Handayani menandatangani berkas sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015. Ervani didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Dyah Sarastuti, manajer sebuah toko asesoris. TEMPO/Suryo Wibowo

5 Januari 2015 00:00 WIB

Alfa Janto mengintip dari jendela saat istrinya, Ervani Emi Handayani mengikuti sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015. Ervani mendapat pemulihan nama baik karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo
Alfa Janto mengintip dari jendela saat istrinya, Ervani Emi Handayani mengikuti sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015. Ervani mendapat pemulihan nama baik karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo

5 Januari 2015 00:00 WIB

Ervani Emi Handayani didampingi suaminya Alfa Janto usai divonis bebas di sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015.  TEMPO/Suryo Wibowo
Ervani Emi Handayani didampingi suaminya Alfa Janto usai divonis bebas di sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Januari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo

5 Januari 2015 00:00 WIB

Sejumlah warga desa Bangunjiwo mengusap air mata usai mendengar putusan bebas untuk Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Jnauari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo
Sejumlah warga desa Bangunjiwo mengusap air mata usai mendengar putusan bebas untuk Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Jnauari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo

5 Januari 2015 00:00 WIB

Puluhan warga desa Bangunjiwo kecamatan Kasihan menggelar aksi solidaritas mendukung pembebasan Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Jnauari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo
Puluhan warga desa Bangunjiwo kecamatan Kasihan menggelar aksi solidaritas mendukung pembebasan Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Jnauari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo

5 Januari 2015 00:00 WIB