Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Tolak Gugatan Pembatalan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membentangkan poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, 29 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membentangkan poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, 29 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

29 Juli 2015 00:00 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membentangkan poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, 29 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membentangkan poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, 29 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

29 Juli 2015 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ujang Abdullah (tengah) saat memimipin sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di PTUN, Jakarta, 29 Juli 2015. PTUN memutuskan menolak gugatan pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ujang Abdullah (tengah) saat memimipin sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di PTUN, Jakarta, 29 Juli 2015. PTUN memutuskan menolak gugatan pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

29 Juli 2015 00:00 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) memegang poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, 29 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) memegang poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, 29 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

29 Juli 2015 00:00 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membentangkan poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di PTUN, Jakarta, 29 Juli 2015. Ketua Majelis Hakim PTUN, memutuskan menolak gugatan pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membentangkan poster saat menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di PTUN, Jakarta, 29 Juli 2015. Ketua Majelis Hakim PTUN, memutuskan menolak gugatan pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

29 Juli 2015 00:00 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menggelar aksi usai menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di PTUN, Jakarta, 29 Juli 2015. Ketua Majelis Hakim PTUN, memutuskan menolak pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivis yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menggelar aksi usai menghadiri sidang pembacaan putusan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus di PTUN, Jakarta, 29 Juli 2015. Ketua Majelis Hakim PTUN, memutuskan menolak pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

29 Juli 2015 00:00 WIB