Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Angeline, Praperadilan Margriet Ditolak

Ratusan masa dari organisasi masa Baladika berkumpul di luar gedung sidang untuk mendukung Polda Bali saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Johannes P. Christo
Ratusan masa dari organisasi masa Baladika berkumpul di luar gedung sidang untuk mendukung Polda Bali saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Juli 2015 00:00 WIB

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (tengah) bersama Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar, Siti Sapurah (kanan) hadir saat sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali. TEMPO/Johannes P. Christo
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (tengah) bersama Anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar, Siti Sapurah (kanan) hadir saat sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Juli 2015 00:00 WIB

Hakim tunggal Achmad Petensili mengetok palu usai berlangsungnya sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Johannes P. Christo
Hakim tunggal Achmad Petensili mengetok palu usai berlangsungnya sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Juli 2015 00:00 WIB

Pengacara Margriet Ch Megawe, Hotam Sitompul, membacakan kesimpulan gugatannya saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Johannes P. Christo
Pengacara Margriet Ch Megawe, Hotam Sitompul, membacakan kesimpulan gugatannya saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Juli 2015 00:00 WIB

Ratusan masa dari organisasi masa Baladika berkumpul di luar gedung sidang untuk mendukung Polda Bali saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Johannes P. Christo
Ratusan masa dari organisasi masa Baladika berkumpul di luar gedung sidang untuk mendukung Polda Bali saat berlangsungnya sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Juli 2015 00:00 WIB

Suasana sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka, sehingga pengusutan kasus tersebut tetap dilanjutkan. TEMPO/Johannes P. Christo
Suasana sidang putusan praperadilan kasus kekerasan dan pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 29 Juli 2015. Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Ch Megawe, terhadap Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka, sehingga pengusutan kasus tersebut tetap dilanjutkan. TEMPO/Johannes P. Christo

29 Juli 2015 00:00 WIB