Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Bogor Amankan 3,8 Ton Ganja

Satuan Reserse Narkoba berhasil mengagalkan 3,8 ton narkotika jenis ganja asal Aceh di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengagalkan 3,8 ton narkotika jenis ganja asal Aceh di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat

6 Agustus 2015 00:00 WIB

Satuan Reserse Narkoba berjaga-jaga dekat barang bukti 3,8 ton narkotika jenis ganja asal Aceh setelah menggagalkannya di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat
Satuan Reserse Narkoba berjaga-jaga dekat barang bukti 3,8 ton narkotika jenis ganja asal Aceh setelah menggagalkannya di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat

6 Agustus 2015 00:00 WIB

Satuan Reserse Narkoba menunjukan dua paket ganja dari 3,8 ton yang berhasil diamankan di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat
Satuan Reserse Narkoba menunjukan dua paket ganja dari 3,8 ton yang berhasil diamankan di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat

6 Agustus 2015 00:00 WIB

Satuan Reserse Narkoba memfoto barang bukti ganja asal Aceh sebanyak 3,8 ton di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat
Satuan Reserse Narkoba memfoto barang bukti ganja asal Aceh sebanyak 3,8 ton di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat

6 Agustus 2015 00:00 WIB

Satuan Reserse Narkoba berhasil mengagalkan 3,8 ton narkotika jenis ganja asal Aceh di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengagalkan 3,8 ton narkotika jenis ganja asal Aceh di Polres Bogor, 6 Agustus 2015. Hal tersebut terancam pasal 132 ayat 1 nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. Lazyra Amadea Hidayat

6 Agustus 2015 00:00 WIB