Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OC Kaligis Didakwa Suap Hakim PTUN Medan Puluhan Ribu Dolar

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Sidang dakwaan Otto Cornelis Kaligis jalani sidang dakwaan atas dirinya yang sempat tertunda dua kali akibat kondisi kesehatan Kaligis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Sidang dakwaan Otto Cornelis Kaligis jalani sidang dakwaan atas dirinya yang sempat tertunda dua kali akibat kondisi kesehatan Kaligis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Agustus 2015 00:00 WIB

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Otto Cornelis Kaligis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Otto Cornelis Kaligis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Agustus 2015 00:00 WIB

Ekspresi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Kaligis didakwa telah memberikan uang total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Kaligis didakwa telah memberikan uang total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Agustus 2015 00:00 WIB

Ekspresi Otto Cornelis Kaligis saat jalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Pemberian uang total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura pada 3 hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai 'pelicin' agar gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan kliennya dikabulkan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi Otto Cornelis Kaligis saat jalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Pemberian uang total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura pada 3 hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai 'pelicin' agar gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan kliennya dikabulkan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Agustus 2015 00:00 WIB

Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis memasuki ruang sidang saat menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis memasuki ruang sidang saat menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Agustus 2015 00:00 WIB

Ekspresi Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Agustus 2015 00:00 WIB