Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Diajak Hubungan Intim, Kakek Ini Bunuh Remaja Putri

Tersangka Sukri, kakek berusia 70 tahun menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap remaja putri, Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tersangka Sukri, kakek berusia 70 tahun menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap remaja putri, Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

7 September 2015 00:00 WIB

Kakek Sukri menjalani rekontruksi pembunuhan Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. Sukri membunuh Maemunah lantaran emosi dan takut ketahuan warga karena korban memintanya untuk melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kakek Sukri menjalani rekontruksi pembunuhan Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. Sukri membunuh Maemunah lantaran emosi dan takut ketahuan warga karena korban memintanya untuk melakukan hubungan intim untuk kedua kalinya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

7 September 2015 00:00 WIB

Sukri menjalani rekontruksi pembunuhan pada remaja putri, Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. Menolak diajak hubungan intim untuk kedua kalinya oleh Maemunah, Sukri mendorong Maemunah ke danau. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Sukri menjalani rekontruksi pembunuhan pada remaja putri, Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. Menolak diajak hubungan intim untuk kedua kalinya oleh Maemunah, Sukri mendorong Maemunah ke danau. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

7 September 2015 00:00 WIB

Tersangka Sukri digiring oleh petugas saat menjalani rekontruksi pembunuhan Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tersangka Sukri digiring oleh petugas saat menjalani rekontruksi pembunuhan Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara . TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

7 September 2015 00:00 WIB

Sukri, kakek berusia 70 tahun menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap remaja putri, Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Sukri, kakek berusia 70 tahun menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap remaja putri, Maemunah di Serpong, Tangerang, Banten, 7 September 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

7 September 2015 00:00 WIB