Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman, saat menjalani pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman Tujuh tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman, saat menjalani pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman Tujuh tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

3 Maret 2016 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 UPS (suplai daya bebas gangguan), Alex Usman, menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex merupakan mantan Kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat. ANTARA/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 UPS (suplai daya bebas gangguan), Alex Usman, menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex merupakan mantan Kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat. ANTARA/Puspa Perwitasari

3 Maret 2016 00:00 WIB

Alex Usman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, mendengarkan pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek tersebut.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Alex Usman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, mendengarkan pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

3 Maret 2016 00:00 WIB

Terdakwa Alex Usman, bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari
Terdakwa Alex Usman, bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. ANTARA/Puspa Perwitasari

3 Maret 2016 00:00 WIB

Alex Usman, menjalani pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex terlibat dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Alex Usman, menjalani pembacaan tuntutan untuk dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. Alex terlibat dalam proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

3 Maret 2016 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

3 Maret 2016 00:00 WIB