Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Ribu Korek Api Gas Berbahaya Disita Petugas

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma, menunjukkan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. Sebanyak 983.000 buah korek api gas berbahaya disita petugas dari sebuah gudang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma, menunjukkan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. Sebanyak 983.000 buah korek api gas berbahaya disita petugas dari sebuah gudang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

14 April 2016 00:00 WIB

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma, menyegel lokasi penyimpanan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. Korek api gas ini dianggap berbahaya karena mudah meledak. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Syahrul Mamma, menyegel lokasi penyimpanan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. Korek api gas ini dianggap berbahaya karena mudah meledak. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

14 April 2016 00:00 WIB

Petugas dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga serta kepolisian menunjukkan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. Korek api ini tidak memiliki Standar Nasional Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga serta kepolisian menunjukkan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. Korek api ini tidak memiliki Standar Nasional Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

14 April 2016 00:00 WIB

Petugas dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga serta kepolisian menyegel kardus berisi korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga serta kepolisian menyegel kardus berisi korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

14 April 2016 00:00 WIB

Petugas dari Kementerian Perdagangan serta kepolisian bersiap menyegel lokasi penyimpanan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Petugas dari Kementerian Perdagangan serta kepolisian bersiap menyegel lokasi penyimpanan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

14 April 2016 00:00 WIB

Petugas dari Kementerian Perdagangan serta kepolisian menyegel pintu lokasi penyimpanan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas dari Kementerian Perdagangan serta kepolisian menyegel pintu lokasi penyimpanan korek api gas berbahaya di Ruko Taman Palem, Jakarta, 14 April 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

14 April 2016 00:00 WIB