Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Bubarkan BP Migas

Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sekaligus fungsi serta regulasinya ke Kementerian ESDM, Selasa (13/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sekaligus fungsi serta regulasinya ke Kementerian ESDM, Selasa (13/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 November 2012 00:00 WIB

UU Migas digugat ke MK oleh Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, bekas Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia Amidhan, dan sejumlah tokoh organisasi Islam lainnya. Mereka menganggap UU Migas pro-asing. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
UU Migas digugat ke MK oleh Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, bekas Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia Amidhan, dan sejumlah tokoh organisasi Islam lainnya. Mereka menganggap UU Migas pro-asing. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 November 2012 00:00 WIB

Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas akan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sampai ada UU baru yang mengatur hal itu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Selanjutnya, fungsi dan tugas BP Migas akan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sampai ada UU baru yang mengatur hal itu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 November 2012 00:00 WIB

BP Migas dinilai hanya mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas. Sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerja sama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
BP Migas dinilai hanya mengendalikan dan mengawasi pengelolaan migas. Sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik negara atau perusahaan lain melalui kontrak kerja sama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 November 2012 00:00 WIB

Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan menilai pembubaran BP Migas akan berdampak luas terhadap kontrak-kontrak yang telah dan akan dibuat oleh lembaga ini. TEMPO/Seto Wardhana
Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan menilai pembubaran BP Migas akan berdampak luas terhadap kontrak-kontrak yang telah dan akan dibuat oleh lembaga ini. TEMPO/Seto Wardhana

14 November 2012 00:00 WIB

Presiden SBY dan pemerintah bakal merespons keputusan Mahkamah karena keputusan pembubaran BP Migas dalam sidang kabinet terbatas dalam waktu dekat setelah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden SBY dan pemerintah bakal merespons keputusan Mahkamah karena keputusan pembubaran BP Migas dalam sidang kabinet terbatas dalam waktu dekat setelah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Wahyu Setiawan

14 November 2012 00:00 WIB



Foto Terkait