Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Gafatar Divonis 5 Tahun

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq (kanan) bersama Mahful Muis Tumanurung (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung divonis lima tahun penjara karena terbukti telah melakukan penodaan agama. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq (kanan) bersama Mahful Muis Tumanurung (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung divonis lima tahun penjara karena terbukti telah melakukan penodaan agama. TEMPO/Dhemas Reviyanto

7 Maret 2017 00:00 WIB

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama: Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah) didampingi Andry Cahya (kanan) dan Mahful Muis Tumanurung melambaikan tangan saat tiba di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tersebut dinyatakan terbukti bersalah. ANTARA/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama: Abdussalam alias Ahmad Musadeq (tengah) didampingi Andry Cahya (kanan) dan Mahful Muis Tumanurung melambaikan tangan saat tiba di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tersebut dinyatakan terbukti bersalah. ANTARA/M Agung Rajasa

7 Maret 2017 00:00 WIB

Pinpinan Gafatar, Ahmad Musadeq (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di PN Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Pimpinan Gafatar lainnya, Andri Cahya divonis selama tiga tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pinpinan Gafatar, Ahmad Musadeq (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di PN Jakarta Timur, 7 Maret 2017. Pimpinan Gafatar lainnya, Andri Cahya divonis selama tiga tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

7 Maret 2017 00:00 WIB

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama Ahmad Musadeq berjabat tangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  7 Maret 2017.  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama Ahmad Musadeq berjabat tangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

7 Maret 2017 00:00 WIB

Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq, bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus makar dan penodaan agama yang juga pimpinan Gafatar, Ahmad Musadeq, bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 7 Maret 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

7 Maret 2017 00:00 WIB