Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Rano Karno Ditolak MK, Wahidin-Andika Gubernur Banten

Pendukung dan simpatisan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy berkumpul dalam pembacaan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Mereka merayakan kemenangan Wahidin-Andika. ANTARA/M Agung Rajasa
Pendukung dan simpatisan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy berkumpul dalam pembacaan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Mereka merayakan kemenangan Wahidin-Andika. ANTARA/M Agung Rajasa

4 April 2017 00:00 WIB

Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. ANTARA/M Agung Rajasa
Koordinator tim kuasa hukum Wahidin Halim-Andika, Ramdan Alamsyah, tersenyum setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. ANTARA/M Agung Rajasa

4 April 2017 00:00 WIB

Pendukung dan simpatisan Wahidin Halim-Andika Hazrumy merayakan kemenangan setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. ANTARA/M Agung Rajasa
Pendukung dan simpatisan Wahidin Halim-Andika Hazrumy merayakan kemenangan setelah mendengarkan hasil putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 April 2017. Gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. ANTARA/M Agung Rajasa

4 April 2017 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di MK, Jakarta, 4 April 2017. Andika Hazrumy merupakan anak mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi membuka sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Banten di MK, Jakarta, 4 April 2017. Andika Hazrumy merupakan anak mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. ANTARA/M Agung Rajasa

4 April 2017 00:00 WIB