Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyerang Lapas Cebongan Divonis 11 Tahun Penjara

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.

5 September 2013 00:00 WIB

(ki-ka) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon ikuti sidang vonis di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). Serda Ucok Tigor Simbolon dihukum 11 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto 8 tahun dan Koptu Kodik 6 tahun. TEMPO/Suryo Wibowo.
(ki-ka) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon ikuti sidang vonis di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). Serda Ucok Tigor Simbolon dihukum 11 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto 8 tahun dan Koptu Kodik 6 tahun. TEMPO/Suryo Wibowo.

5 September 2013 00:00 WIB

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.

5 September 2013 00:00 WIB

Koptu Kodik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto 8 tahun dan Serda Ucok Tigor Simbolon 11 tahun penjara usai divonis di Pengadilan Militer Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Koptu Kodik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Serda Sugeng Sumaryanto 8 tahun dan Serda Ucok Tigor Simbolon 11 tahun penjara usai divonis di Pengadilan Militer Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.

5 September 2013 00:00 WIB

Eksekutor penyerbuan Lapas Kelas 2B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon diikuti Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik (tidak tampak dalam gambar) memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo
Eksekutor penyerbuan Lapas Kelas 2B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon diikuti Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik (tidak tampak dalam gambar) memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo

5 September 2013 00:00 WIB