Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajib Pakai Seragam

Seorang petugas memeriksa kelengkapan surat pada sebuah angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan
Seorang petugas memeriksa kelengkapan surat pada sebuah angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan

23 November 2011 00:00 WIB

Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan

23 November 2011 00:00 WIB

Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan

23 November 2011 00:00 WIB

Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan

23 November 2011 00:00 WIB

Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan

23 November 2011 00:00 WIB