Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hari Ini, Pemeriksaan Ajay Priatna hingga Ratu Atut Chosiyah Bebas

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Ajay diperiksa sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta menerima sejumlah gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Ajay diperiksa sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta menerima sejumlah gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi. TEMPO/Imam Sukamto

6 September 2022 00:00 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (dua kiri), Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kiri) dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardhiana dalam peluncuran Roadshow Bus KPK dengan tema Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, di depan gedung KPK Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Bus Antikorupsi menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), akan menyinggahi 9 kota di pulau Sumatera dan Banten, menjadi simbolisasi hadirnya KPK ditengah masyarakat dalam upaya semangat pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi dan pecegahan korupsi melalui perbaikan sistem. 
TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (dua kiri), Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa (kiri) dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardhiana dalam peluncuran Roadshow Bus KPK dengan tema Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, di depan gedung KPK Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Bus Antikorupsi menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), akan menyinggahi 9 kota di pulau Sumatera dan Banten, menjadi simbolisasi hadirnya KPK ditengah masyarakat dalam upaya semangat pemberantasan korupsi melalui pendidikan antikorupsi dan pecegahan korupsi melalui perbaikan sistem. TEMPO/Imam Sukamto

6 September 2022 00:00 WIB

Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puah Maharani menyampaikan pidato HUT DPR RI Ke-77 dalam rapat paripurna khusus HUT DPR RI Ke-77 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rangka HUT DPR RI Ke-77 dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2021-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

6 September 2022 00:00 WIB

Polisi memperlihatkan barang bukti dan sejumlah tersangka saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 6 September 2022. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap 62 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi serta menangkap 92 tersangka dengan barang bukti 67.103 liter solar, 17.643 liter pertalite, ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, sembilan truk pengangkut BBM, dan sejumlah barang bukti lainnya selama periode Januari sampai September 2022. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Polisi memperlihatkan barang bukti dan sejumlah tersangka saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 6 September 2022. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengungkap 62 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi serta menangkap 92 tersangka dengan barang bukti 67.103 liter solar, 17.643 liter pertalite, ratusan tabung elpiji berbagai ukuran, sembilan truk pengangkut BBM, dan sejumlah barang bukti lainnya selama periode Januari sampai September 2022. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi

6 September 2022 00:00 WIB

Pekerja membersihkan puing-puinng fasilitas tempat duduk yang dibakar penonton pascakericuhan pertandingan Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan di Stadion H Dimurthala Lampineung, Aceh, Selasa, 6 September 2022. Sejumlah fasilitas tempat duduk pemain, panitia, jaring gawang dan fasilitas stadion lainnya dirusak dan dibakar sejumlah penonton yang kecewa karena pertandingan Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan pada kompentensi Liga II, Senin (5/9) tertunda akibat pemadaman listrik menjelang pertandingan dimulai. ANTARA FOTO/Ampelsa
Pekerja membersihkan puing-puinng fasilitas tempat duduk yang dibakar penonton pascakericuhan pertandingan Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan di Stadion H Dimurthala Lampineung, Aceh, Selasa, 6 September 2022. Sejumlah fasilitas tempat duduk pemain, panitia, jaring gawang dan fasilitas stadion lainnya dirusak dan dibakar sejumlah penonton yang kecewa karena pertandingan Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan pada kompentensi Liga II, Senin (5/9) tertunda akibat pemadaman listrik menjelang pertandingan dimulai. ANTARA FOTO/Ampelsa

6 September 2022 00:00 WIB

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam  kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) didampingi puteranya yang juga mantan Wagub Andika Hazrumi (kiri) dan petugas Lapas menyapa wartawan usai memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, Selasa, 6 September 2022. Setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap terhadap Hakim MK, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dan bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

6 September 2022 00:00 WIB