Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pinangki dan 5 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat Bersamaan

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. ANTARA
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. ANTARA

7 September 2022 00:00 WIB

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan napi kasus suap Ketua MK Akli Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026. ANTARA
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan napi kasus suap Ketua MK Akli Mochtar dan kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman menjadi 7 tahun penjara. Kini ia dinyatakan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 8 Juli 2026. ANTARA

7 September 2022 00:00 WIB

Mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryani terbukti bersalah melakukan korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia diduga menerima keuntungan Rp3,4 miliar atas pelaksanaan subkontraktor fiktif dan divonis 4 tahun penjara. ANTARA
Mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryani terbukti bersalah melakukan korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ia diduga menerima keuntungan Rp3,4 miliar atas pelaksanaan subkontraktor fiktif dan divonis 4 tahun penjara. ANTARA

7 September 2022 00:00 WIB

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Dok.TEMPO
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara pada Januari 2016. Dia terbukti melakukan korupsi pelaksanaan ibadah haji tahun 2010 sampai 2013 mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji. Suryadharma juga diyakini Jaksa KPK menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Dok.TEMPO

7 September 2022 00:00 WIB

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara pada September 2017 dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali. Dok.TEMPO
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara pada September 2017 dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali. Dok.TEMPO

7 September 2022 00:00 WIB

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat sebagai gubernur. Ia berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. ANTARA
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan miliar semasa menjabat sebagai gubernur. Ia berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. ANTARA

7 September 2022 00:00 WIB