Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Suryo Dijerat 3 Pasal di Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

12 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Roy Suryo dengan tiga pasal yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang IT, pasal 156A UU Hukum Pidana, dan pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Roy Suryo dengan tiga pasal yaitu Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang IT, pasal 156A UU Hukum Pidana, dan pasal 15 UU Nomor 1, tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

12 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Menpora Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Atas tiga pasal yang didakwa tersebut, Roy terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

12 Oktober 2022 00:00 WIB

Hakim Ketua Martin Ginting memimpin sidang perdana dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hakim Ketua Martin Ginting memimpin sidang perdana dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

12 Oktober 2022 00:00 WIB

Suasana sidang perdana dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Suasana sidang perdana dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

12 Oktober 2022 00:00 WIB