Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Hari Ini, Mardani Maming Diperiksa- Penyuap Eks Wali Kota Yogya Dituntut 2 Tahun Penjara

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto

17 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa Arko Mulawan berjalan usai menjalani sidang secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Arko yang merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor menjalani sidang lanjutan kasus penerimaan suap dari Bupati Bogor Ade Yasin untuk meluruskan hasil audit sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Arko Mulawan berjalan usai menjalani sidang secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Arko yang merupakan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor menjalani sidang lanjutan kasus penerimaan suap dari Bupati Bogor Ade Yasin untuk meluruskan hasil audit sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto

17 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa Dandan Jaya Kartika berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Dandan Jaya Kartika berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

17 Oktober 2022 00:00 WIB