Terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya (kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013 Husni Fahmi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
18 Oktober 2022 00:00 WIB