Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Terdakwa Korupsi E-KTP Dituntut Lima Tahun Penjara

Terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya (kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013 Husni Fahmi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya (kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013 Husni Fahmi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

18 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut Isnu Edhi Wijaya dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Terdakwa Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya bersiap mengikuti sidang tuntutan kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut Isnu Edhi Wijaya dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

18 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013, Husni Fahmi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut Husni Fahmi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Terdakwa mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013, Husni Fahmi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jaksa Penuntut Umum menuntut Husni Fahmi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

18 Oktober 2022 00:00 WIB