Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Obat Sirup Distop, Minimarket di Jakarta Mulai Kosongkan Rak

Rak obat-obatan  jenis obat dalam bentuk sirup atau cair yang kosong di sebuah minimarket di kawasan Cibubur, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022.  Kementerian Kesehatan  menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat pasca munculnya ratusan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.TEMPO/Subekti
Rak obat-obatan jenis obat dalam bentuk sirup atau cair yang kosong di sebuah minimarket di kawasan Cibubur, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat pasca munculnya ratusan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak.TEMPO/Subekti

20 Oktober 2022 00:00 WIB

Rak obat-obatan  jenis obat dalam bentuk sirup atau cair yang kosong di sebuah minimarket di kawasan Cibubur, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022.  Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. TEMPO/Subekti
Rak obat-obatan jenis obat dalam bentuk sirup atau cair yang kosong di sebuah minimarket di kawasan Cibubur, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2022. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. TEMPO/Subekti

20 Oktober 2022 00:00 WIB

Gambar rak obat-obatan  jenis obat dalam bentuk sirup atau cair yang kosong di sebuah minimarket di kawasan Cibubur, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.  Kemenkes juga melarang pemberian obat sirup oleh nakes pasca penemuan 3 zat berbahaya dalam obat cair, salah satunya etilen glikol. TEMPO/Subekti
Gambar rak obat-obatan jenis obat dalam bentuk sirup atau cair yang kosong di sebuah minimarket di kawasan Cibubur, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022. Kemenkes juga melarang pemberian obat sirup oleh nakes pasca penemuan 3 zat berbahaya dalam obat cair, salah satunya etilen glikol. TEMPO/Subekti

20 Oktober 2022 00:00 WIB

Sebuah minimarket masih menjual obat batuk dalam bentuk sirup atau cair di sebuah minimarket di kawasan Cilangkap, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022.  Pelarangan penjualan obat sirup dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
Sebuah minimarket masih menjual obat batuk dalam bentuk sirup atau cair di sebuah minimarket di kawasan Cilangkap, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022. Pelarangan penjualan obat sirup dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

20 Oktober 2022 00:00 WIB