Terdakwa pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, seusai mengikuti sidang pembacaan surat pledoi secara daring dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yogyakarta, dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Oon Nusihono menyampaikan surat nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
TEMPO/Imam Sukamto
24 Oktober 2022 00:00 WIB