Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto KPK Hari Ini: dari Sidang Pledoi hingga Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe

Terdakwa pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, seusai mengikuti sidang pembacaan surat pledoi secara daring dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yogyakarta, dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Oon Nusihono menyampaikan surat nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
 TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, seusai mengikuti sidang pembacaan surat pledoi secara daring dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yogyakarta, dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Oon Nusihono menyampaikan surat nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

24 Oktober 2022 00:00 WIB

Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Muhammad Basri, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait penerimaan calon Mahasiswa baru pada Universitas Lampung Tahun 2022.
TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Muhammad Basri, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait penerimaan calon Mahasiswa baru pada Universitas Lampung Tahun 2022. TEMPO/Imam Sukamto

25 Oktober 2022 00:00 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Imam Kambali diperiksa sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara terpidana Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan pihak swasta, Tigor Prakasa. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Imam Kambali diperiksa sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara terpidana Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan pihak swasta, Tigor Prakasa. TEMPO/Imam Sukamto

25 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa Ketua Tim Audit Interim BPK Bogor, Arko Mulawan seusai mengikuti sidang lanjutan yang dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Ketua Tim Audit Interim BPK Bogor, Arko Mulawan seusai mengikuti sidang lanjutan yang dilaksanakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto

25 Oktober 2022 00:00 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. KPK menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih dan Tim Dokter IDI, menyatakan KPK dan IDI akan melakukan pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe dirumah pribadinya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar, dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang, selain itu terkait laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang sebesar Rp.71 miliar yang telah diblokir dan dibekukan. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. KPK menyampaikan hasil rapat koordinasi bersama Menkopolhukam, Wamendagri, Menkes, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih dan Tim Dokter IDI, menyatakan KPK dan IDI akan melakukan pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe dirumah pribadinya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar, dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang, selain itu terkait laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang sebesar Rp.71 miliar yang telah diblokir dan dibekukan. TEMPO/Imam Sukamto

25 Oktober 2022 00:00 WIB