Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Brigadir J, Nota Keberatan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ditolak

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu, Ricky Rizal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu, Ricky Rizal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Atas ditolaknya eksepsi tersebut Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Atas ditolaknya eksepsi tersebut Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal usai menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

26 Oktober 2022 00:00 WIB