Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari ini KPK Periksa Hakim Agung MA Gazalba Saleh dan Tahan Tersangka Frank Wijaya

Editor

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA (nonaktif), Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA (nonaktif), Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

27 Oktober 2022 00:00 WIB

Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung juga asisten tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Desy Yustria, diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung juga asisten tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Desy Yustria, diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

27 Oktober 2022 00:00 WIB

Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

27 Oktober 2022 00:00 WIB

Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA (nonaktif), Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung MA, Gazalba Saleh, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. Gazalba Saleh, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung MA (nonaktif), Sudrajad Dimyati, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

27 Oktober 2022 00:00 WIB

Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

27 Oktober 2022 00:00 WIB