Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekecewaan Korban Indra Kenz saat Sidang Vonis Ditunda

Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Alasan penundaan disampaikan oleh Majelis Hakim karena belum finalnya keputusan. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Alasan penundaan disampaikan oleh Majelis Hakim karena belum finalnya keputusan. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

28 Oktober 2022 00:00 WIB

Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Influencer Indra Kenz telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Influencer Indra Kenz telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

28 Oktober 2022 00:00 WIB

Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Influencer Indra Kenz telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Korban Kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Indra Kenz RS menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang vonis di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Influencer Indra Kenz telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

28 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz RS menghadiri sidang vonis secara online di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Majelis hakim masih menunda pembacaan vonis. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz RS menghadiri sidang vonis secara online di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Majelis hakim masih menunda pembacaan vonis. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

28 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz RS menghadiri sidang vonis secara online di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).
Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong Indra Kenz RS menghadiri sidang vonis secara online di PN Tangerang pada Jumat sore, 28 Oktober 2022. Dalam kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan. (TEMPO/Muhammad Ilham Balindra/Magang).

28 Oktober 2022 00:00 WIB