Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi, ART Ferdy Sambo Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E

Susi, asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Susi, asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Susi, asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi, seusai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Susi, asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi, seusai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Seorang saksi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Seorang saksi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Atau Bharada E, terdakwa kasus dugaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Senin, 31 Oktober 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu Atau Bharada E, terdakwa kasus dugaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Senin, 31 Oktober 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan  saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA/Galih Pradipta

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, memberikan keterangan kepada media saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Ronny mengajukan hukuman pidana terhadap Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal 174 dan 242 KUHP karena diduga berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E, memberikan keterangan kepada media saat sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Ronny mengajukan hukuman pidana terhadap Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan pasal 174 dan 242 KUHP karena diduga berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

31 Oktober 2022 00:00 WIB