Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Hari Ini, Penyuap Eks Wali Kota Yogya Divonis 3 Tahun Penjara - Pemeriksaan Bupati Mimika

Terdakwa Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono seusai mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Oon dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan karena terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono seusai mengikuti sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Oon dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan karena terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Tersangka PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Muhajir menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Muhajir menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung nonaktif, Agus Budiarto (kanan) menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Agus diperiksa terkait kasus dugaan suap uang ketok palu dari terpidana Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo untuk memperlancar pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung nonaktif, Agus Budiarto (kanan) menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Agus diperiksa terkait kasus dugaan suap uang ketok palu dari terpidana Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo untuk memperlancar pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2022 00:00 WIB

Tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Eltinus Omaleng menjalani pemeriksaaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022. Eltinus Omaleng menjalani pemeriksaaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

31 Oktober 2022 00:00 WIB