Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Editor

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

3 November 2022 00:00 WIB

Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

3 November 2022 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

3 November 2022 00:00 WIB

Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

3 November 2022 00:00 WIB