Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf (kanan), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tengah) atau Bharada E dan Ricky Rizal tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
7 November 2022 00:00 WIB