Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ikuti Sidang Lanjutan Kasus Obstruction of Justice

Editor

Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

10 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

10 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

10 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

10 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean

10 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa dugaan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofiyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ariyanto menjadi satu-satunya saksi dalam sidang kali ini. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean

10 November 2022 00:00 WIB