Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benhan Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik

Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko

2 Oktober 2013 00:00 WIB

Benny Handoko (tengah) didampingi tim pengacara dan rekan-rekannya melakukan aksi bungkam saat menunggu sidang perdana perkara pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Ia didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko (tengah) didampingi tim pengacara dan rekan-rekannya melakukan aksi bungkam saat menunggu sidang perdana perkara pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Ia didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko

2 Oktober 2013 00:00 WIB

Benny Handoko saat menunggu sidang perdana kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Kasus ini bermula ketika Benny melalui akun twitter miliknya menulis Misbakhun sebagai perampok Bank Centur.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko saat menunggu sidang perdana kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Kasus ini bermula ketika Benny melalui akun twitter miliknya menulis Misbakhun sebagai perampok Bank Centur.Tempo/Dian Triyuli Handoko

2 Oktober 2013 00:00 WIB

Benny Handoko memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Tempo/Dian Triyuli Handoko

2 Oktober 2013 00:00 WIB

Benny Handoko saat mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik politisi Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko saat mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik politisi Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Tempo/Dian Triyuli Handoko

2 Oktober 2013 00:00 WIB

Benny Handoko berjabat tangan dengan jaaksa penuntut umum usai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik politisi Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Handoko berjabat tangan dengan jaaksa penuntut umum usai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik politisi Golkar Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta (2/10). Tempo/Dian Triyuli Handoko

2 Oktober 2013 00:00 WIB