Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kadin Usulkan Ketetapan Baru Soal Upah Minimum 2023

Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan

22 November 2022 00:00 WIB

Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan

22 November 2022 00:00 WIB

Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan

22 November 2022 00:00 WIB

Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan

22 November 2022 00:00 WIB