Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Tahan Mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau Terkait Pengurusan HGU

Editor

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menunjukkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menunjukkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

1 Desember 2022 00:00 WIB

Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

1 Desember 2022 00:00 WIB

Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

1 Desember 2022 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri), menunjukkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri), menunjukkan mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, M. Syahrir, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru M. Syahrir, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua orang tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.3,5 miliar terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. TEMPO/Imam Sukamto

1 Desember 2022 00:00 WIB