Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Program Serasi Digelandang ke Kejati Sumatera Selatan

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang juga PPTK program Serasi Sarjono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang juga PPTK program Serasi Sarjono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

13 Desember 2022 00:00 WIB

Petugas menggiring tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

13 Desember 2022 00:00 WIB

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang juga Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang juga Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

13 Desember 2022 00:00 WIB

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang juga Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin yang juga Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin 12 Desember 2022. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

13 Desember 2022 00:00 WIB