Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Investasi Bodong Protes Vonis 4 Tahun Penjara Doni Salmanan

Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi

15 Desember 2022 00:00 WIB

Korban penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, memprotes hasil putusan hakim yang hanya menghukum Doni Salmanan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, 15 Desember 2022. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 13 tahun penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex yang menyebabkan kerugian sampai Rp 24 miliar. TEMPO/Prima Mulia
Korban penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, memprotes hasil putusan hakim yang hanya menghukum Doni Salmanan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, 15 Desember 2022. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 13 tahun penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex yang menyebabkan kerugian sampai Rp 24 miliar. TEMPO/Prima Mulia

15 Desember 2022 00:00 WIB

Korban penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, memprotes hasil putusan hakim yang hanya menghukum Doni Salmanan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, 15 Desember 2022. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 13 tahun penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex yang menyebabkan kerugian sampai Rp 24 miliar. TEMPO/Prima Mulia
Korban penipuan aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, memprotes hasil putusan hakim yang hanya menghukum Doni Salmanan 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, 15 Desember 2022. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 13 tahun penjara. Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Quotex yang menyebabkan kerugian sampai Rp 24 miliar. TEMPO/Prima Mulia

15 Desember 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi

15 Desember 2022 00:00 WIB