Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Presiden ACT Diperiksa Sebagai Saksi atas Penggelapan Dana Boeing

Editor

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

10 Januari 2023 00:00 WIB

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

10 Januari 2023 00:00 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertanyaan pada mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar saat menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertanyaan pada mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar saat menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

10 Januari 2023 00:00 WIB

Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menjalani sidang tuntutan terkait penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 10 Januari 2023. Ibnu Khajar diperiksa sebagai saksi mahkota atas aliran dana 117 miliar yang diselewengkan serta cara pengembalianya, sebelumnya Ibnu telah dijatuhkan pindana penjara selama 4 tahun karena terbukti bersalah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

10 Januari 2023 00:00 WIB