Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Dakwaan Kasus Narkotika

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra melambaikan tangan ke arah awak media usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra melambaikan tangan ke arah awak media usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

2 Februari 2023 00:00 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

2 Februari 2023 00:00 WIB

Kuasa Hukum dari Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum dari Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

2 Februari 2023 00:00 WIB

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih saat memimpin sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih saat memimpin sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

2 Februari 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.  Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

2 Februari 2023 00:00 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Teddy Minahasa Putra didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy. Usai pembacaan dakwaan pihak teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

2 Februari 2023 00:00 WIB