Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dapur Pembuatan Ekstasi Didirikan di Kawasan Padat Penduuk di Johar Baru

Editor

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna

7 Februari 2023 00:00 WIB

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna

7 Februari 2023 00:00 WIB

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna

7 Februari 2023 00:00 WIB

Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna

7 Februari 2023 00:00 WIB

Warga setempat menyaksikan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Warga setempat menyaksikan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna

7 Februari 2023 00:00 WIB

Tangis anggota keluarga usai konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tangis anggota keluarga usai konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan narkotika industri rumahan jenis ekstasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta. Selasa, 7 Februari 2023. Polisi menangkap empat pelaku berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30), serta barang bukti 146 butir ekstasi, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan kitchen lab, serta alat komunikasi. Pelaku terancam pidana hukuman pidana penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna

7 Februari 2023 00:00 WIB