Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Perdana Pasca Penahanan Tersangka Mantan Panglima GAM Izil Azhar

Editor

Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Izil Azhar, diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 dengan menetapkan 4 orang tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta T. Syaiful Bahri, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Izil Azhar, diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 dengan menetapkan 4 orang tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta T. Syaiful Bahri, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

9 Februari 2023 00:00 WIB

Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Izil Azhar, diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 dengan menetapkan 4 orang tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta T. Syaiful Bahri, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Izil Azhar, diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 dengan menetapkan 4 orang tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta T. Syaiful Bahri, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

9 Februari 2023 00:00 WIB

Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Izil Azhar, diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 dengan menetapkan 4 orang tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta T. Syaiful Bahri, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Panglima GAM Kota Sabang, Izil Azhar, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Izil Azhar, diperiksa sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan KPK pada tahun 2018 dengan menetapkan 4 orang tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan swasta T. Syaiful Bahri, dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee atau hadiah mencapai Rp.32,3 miliar terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun pada Pemerintah Provinsi Aceh. TEMPO/Imam Sukamto

9 Februari 2023 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

9 Februari 2023 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

9 Februari 2023 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2023. KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

9 Februari 2023 00:00 WIB