Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan, Hambit Bintih Tetap Jadi Bupati

Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong (tengah) usai mendengarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkahmah Konstitusi, Jakarta (09/10).  Dalam hasil Putusan yang diberikan, Mengadili, menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya serta menolak permohonan pemohon seluruhnya. TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong (tengah) usai mendengarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkahmah Konstitusi, Jakarta (09/10). Dalam hasil Putusan yang diberikan, Mengadili, menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya serta menolak permohonan pemohon seluruhnya. TEMPO/Dasril Roszandi

9 Oktober 2013 00:00 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva  (tengah) saat akan memberikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10)  Adanya  kasus dugaan suap kepada ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Bupati Gunung Mas juga menjadi pertimbangan penolakan eksepsi. TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) saat akan memberikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10) Adanya kasus dugaan suap kepada ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Bupati Gunung Mas juga menjadi pertimbangan penolakan eksepsi. TEMPO/Dasril Roszandi

9 Oktober 2013 00:00 WIB

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva  (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama anggota hakim MK lainya saat berikan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi

9 Oktober 2013 00:00 WIB

Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mendengarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkahmah Konstitusi, Jakarta (09/10). Dengan keputusan ini Hambit Bintih yang sedang ditahan KPK tetap menjadi Bupati Gunung Mas. TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mendengarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkahmah Konstitusi, Jakarta (09/10). Dengan keputusan ini Hambit Bintih yang sedang ditahan KPK tetap menjadi Bupati Gunung Mas. TEMPO/Dasril Roszandi

9 Oktober 2013 00:00 WIB

Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong (kiri) meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkahmah Konstitusi, Jakarta (09/10). Hambit Bintih masih jadi tersangka penyuapan ketua MK non aktif Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong (kiri) meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkahmah Konstitusi, Jakarta (09/10). Hambit Bintih masih jadi tersangka penyuapan ketua MK non aktif Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi

9 Oktober 2013 00:00 WIB

Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong (kiri) keluar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkahmah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi
Wakil Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong (kiri) keluar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkahmah Konstitusi, Jakarta (09/10). TEMPO/Dasril Roszandi

9 Oktober 2013 00:00 WIB