Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ulah Pengendara Motor Lewat Trotoar Demi Hindari Macet di Jalan Gatot Subroto

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

7 Maret 2023 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

7 Maret 2023 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

7 Maret 2023 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor melintas di atas trotoar Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tindakan pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas saat jam sibuk tersebut melanggar hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas serta dapat dikenai hukuman sesuai pasal 284 dengan ancaman denda Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

7 Maret 2023 00:00 WIB