Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Turis Rusia yang Dideportasi dari Bali karena Bekerja Secara Ilega;

Warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang akan dideportasi dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Imigrasi Bali mendeportasi SR karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang akan dideportasi dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Imigrasi Bali mendeportasi SR karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf

10 Maret 2023 00:00 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (tengah) menunjukkan paspor milik warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Imigrasi Bali mendeportasi SR karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (tengah) menunjukkan paspor milik warga negara Rusia berinisial SR (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Imigrasi Bali mendeportasi SR karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf

10 Maret 2023 00:00 WIB

Warga negara Rusia berinisial SR yang akan dideportasi dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Pria ini telah kembali ke negaranya menggunakan penerbangan pada Kamis siang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/
Warga negara Rusia berinisial SR yang akan dideportasi dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Pria ini telah kembali ke negaranya menggunakan penerbangan pada Kamis siang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

10 Maret 2023 00:00 WIB

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (dua kiri) menyampaikan keterangan kepada media terkait pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR (tiga kiri) di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Ia memiliki Izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023- 27 Maret 2023, yang berlaku untuk berlibur dan bukan bekerja.
 ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi (dua kiri) menyampaikan keterangan kepada media terkait pendeportasian seorang warga negara Rusia berinisial SR (tiga kiri) di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023. Ia memiliki Izin tinggal visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023- 27 Maret 2023, yang berlaku untuk berlibur dan bukan bekerja. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

10 Maret 2023 00:00 WIB