Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Hari Ini: Pemeriksaan Terbit Rencana - 7 Tersangka Baru di Kasus Bupati Pemalang

Terpidana 9 tahun penjara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini, KPK memfasilitasi penyerahan tersangka Terbit Rencana Peranginangin dan barang bukti dari tim penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut kepada Tim Jaksa Kejati Sumatera Utara, disangkakan dengan pasal tindak pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana 9 tahun penjara korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, kembali menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini, KPK memfasilitasi penyerahan tersangka Terbit Rencana Peranginangin dan barang bukti dari tim penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumut kepada Tim Jaksa Kejati Sumatera Utara, disangkakan dengan pasal tindak pidana Kehutanan dan Lingkungan Hidup. TEMPO/Imam Sukamto

13 Maret 2023 00:00 WIB

Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Dari hasil persidangan perkara terkdakwa Plt. Sekda Pemalang Slamet Masduki, terungkap adanya pihak-pihak lain yang turut memberikan suap untuk Mukti Agung Wibowo. KPK kembali meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan 7 orang tersangka baru untuk segera dilakukan penahanan, dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Dari hasil persidangan perkara terkdakwa Plt. Sekda Pemalang Slamet Masduki, terungkap adanya pihak-pihak lain yang turut memberikan suap untuk Mukti Agung Wibowo. KPK kembali meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan 7 orang tersangka baru untuk segera dilakukan penahanan, dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

13 Maret 2023 00:00 WIB

Terdakwa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria (kiri) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK untuk kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI.
TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Desy Yustria (kiri) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum KPK untuk kedua terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

13 Maret 2023 00:00 WIB

Terdakwa pihak swasta Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, seusai mengikuti sidang secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Dari hasil persidangan perkara Adi Jumal Widodo, terungkap adanya pihak-pihak lain yang turut memberikan suap untuk terdakwa Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa pihak swasta Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, seusai mengikuti sidang secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. Dari hasil persidangan perkara Adi Jumal Widodo, terungkap adanya pihak-pihak lain yang turut memberikan suap untuk terdakwa Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto

13 Maret 2023 00:00 WIB