Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaya Anas Urbaningrum saat Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menemui pendukungnya saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menemui pendukungnya saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi

11 April 2023 00:00 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi

11 April 2023 00:00 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan pidato usai keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan pidato usai keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi

11 April 2023 00:00 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menemui pendukungnya saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menemui pendukungnya saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB) setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi

11 April 2023 00:00 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (ketiga kanan) berfoto bersama jajaran Lembaga Permasyarakatan sebelum keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa 11 April 2023. Anas resmi bebas usai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu terkait proyek Hambalang. ANTARA/Ridhwan Siregar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (ketiga kanan) berfoto bersama jajaran Lembaga Permasyarakatan sebelum keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa 11 April 2023. Anas resmi bebas usai menjalani hukuman penjara sejak 2014 lalu terkait proyek Hambalang. ANTARA/Ridhwan Siregar

11 April 2023 00:00 WIB