Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mencabuli Muridnya, Wakepsek SMA 22 Divonis 4 Tahun Penjara

Taufan, terdakwa pelecehan terhadap muridnya di SMA 22 mengikuti persidangan vonis atas dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Taufan divonis dengan hukuman 4 tahun penjara  dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Taufan, terdakwa pelecehan terhadap muridnya di SMA 22 mengikuti persidangan vonis atas dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Taufan divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Oktober 2013 00:00 WIB

Wakepsek SMA 22, Taufan, mengikuti sidang vonis atas dirinya karena didakwa telah melecehkan muridnya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Majelis Hakim menvonis Taufan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakepsek SMA 22, Taufan, mengikuti sidang vonis atas dirinya karena didakwa telah melecehkan muridnya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Majelis Hakim menvonis Taufan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Oktober 2013 00:00 WIB

Wakepsek SMA 22, Taufan, mendengar vonis atas dirinya yang didakwa telah melakukan pelecehan pada muridnya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Taufan divonis dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakepsek SMA 22, Taufan, mendengar vonis atas dirinya yang didakwa telah melakukan pelecehan pada muridnya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Taufan divonis dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Oktober 2013 00:00 WIB

Taufan, terdakwa pelecehan terhadap muridnya di SMA 22 mengikuti persidangan vonis atas dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Majelis Hakim menvonis Taufan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Taufan, terdakwa pelecehan terhadap muridnya di SMA 22 mengikuti persidangan vonis atas dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Majelis Hakim menvonis Taufan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Oktober 2013 00:00 WIB

Wakepsek SMA 22, Taufan, terdakwa pelecehan terhadap muridnya mengikuti persidangan vonis atas dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Majelis Hakim menvonis Taufan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakepsek SMA 22, Taufan, terdakwa pelecehan terhadap muridnya mengikuti persidangan vonis atas dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). Majelis Hakim menvonis Taufan dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 60 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Oktober 2013 00:00 WIB

Wakepsek SMA 22, Taufan, yang didakwa telah melakukan pelecehan pada muridnya digiring oleh petugas saat menjani sidang vonis atas dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakepsek SMA 22, Taufan, yang didakwa telah melakukan pelecehan pada muridnya digiring oleh petugas saat menjani sidang vonis atas dirinya di PN Jakarta Utara, Jakarta, (31/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

31 Oktober 2013 00:00 WIB