Petugas Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Peraturan di Solo

Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Linmas setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) partai politik di Jalan Transito, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Linmas setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) partai politik di Jalan Transito, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha

21 Desember 2023 00:00 WIB

Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Linmas setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) partai politik di Jalan Transito, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Linmas setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) partai politik di Jalan Transito, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha

21 Desember 2023 00:00 WIB

Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Linmas setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) partai politik di Jalan Transito, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Linmas setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) partai politik di Jalan Transito, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha

21 Desember 2023 00:00 WIB

Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Linmas setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) partai politik di Jalan Transito, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP dan Linmas setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) partai politik di Jalan Transito, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan PKPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA/Mohammad Ayudha

21 Desember 2023 00:00 WIB