Ini Klarifikasi KPU Soal Viral WNI di Taipei Terima Surat Suara Pemilu

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan peraturan KPU, terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan peraturan KPU, terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis

26 Desember 2023 00:00 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis

26 Desember 2023 00:00 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) dan Anggota KPU August Mellaz (kiri) berbincang saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) dan Anggota KPU August Mellaz (kiri) berbincang saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis

26 Desember 2023 00:00 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis

26 Desember 2023 00:00 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama Anggota KPU August Mellaz, dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama Anggota KPU August Mellaz, dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis

26 Desember 2023 00:00 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis

26 Desember 2023 00:00 WIB