Presiden Jokowi Ditemani Iriana Jokowi Gunakan Hak Pilihnya di TPS 10 Jakarta

Editor

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

14 Februari 2024 00:00 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

14 Februari 2024 00:00 WIB

Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.
Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

14 Februari 2024 00:00 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

14 Februari 2024 00:00 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

14 Februari 2024 00:00 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo saat melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024. Pemilu merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Ini dilakukan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen. Yang dipilih dalam Pemilu adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilu punya asas yang harus dilaksanakan, yakni Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, Pemilu adalah dengan sistem coblos surat suara. Namun, dalam pencoblosan Pemilu ini, ada syarat dan tata cara pencoblosan yang perlu diketahui, sehingga dengan itu, hak memilih bisa digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). TEMPO/Subekti.

14 Februari 2024 00:00 WIB