Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administratif Pemilu

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar

29 Februari 2024 00:00 WIB

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar

29 Februari 2024 00:00 WIB

Kursi kosong pihak terlapor selaku Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA /Aprillio Akbar
Kursi kosong pihak terlapor selaku Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA /Aprillio Akbar

29 Februari 2024 00:00 WIB

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kiri) didampingi anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Bawaslu memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan karena terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 dengan tidak melakukan cuti sebagai menteri perdagangan saat kampanye di beberapa daerah. ANTARA/Aprillio Akbar

29 Februari 2024 00:00 WIB