Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Ungkap Barang Impor Selundupan Senilai Rp 40 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) mengamati pakaian impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) mengamati pakaian impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

26 Juli 2024 00:00 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) mengamati pakaian impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) mengamati pakaian impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

26 Juli 2024 00:00 WIB

Petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memeriksa komputer tablet impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memeriksa komputer tablet impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

26 Juli 2024 00:00 WIB

Petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memeriksa komputer tablet impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memeriksa komputer tablet impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

26 Juli 2024 00:00 WIB

Petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memeriksa komputer tablet impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memeriksa komputer tablet impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Satgas dari Kementerian Perdagangan mengungkap penyelundupan barang impor ilegal dari luar negeri senilai Rp40 miliar oleh warga negara asing (WNA), antara lain ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar, serta mainan anak Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

26 Juli 2024 00:00 WIB